Polres OKI Menangkap Pelaku Begal Bank Mekar Kurang Dari 24 Jam

Saat dibawa ke Kayuagung. Pihak aparat bergerak menangkap pelaku. Sementara Juber pelaku lainnya sempat melarikan diri.
Pelaku dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan yang terancam hukuman 12 tahun penjara.
Saat diwawancarai media, pelaku Fatul Rozi mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan. “Baru pertama kali, ini karena diajak Juber, sehingga saya tergiur.”tandasnya (Subhan)




