Polres Metro Tangerang Kota Sebarkan Famlet DPO Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An''Nur Tangerang
Selama mengajar di sana, F merasa ada kejanggalan, tepatnya saat tengah berlibur ke sebuah villa di Puncak, Bogor bersama dengan para anak asuh pada Mei 2024. Ketika itu, F dipaksa untuk melakukan adegan tidak senonoh dengan salah satu pengurus di panti asuhan itu.
"F ini yang membongkar dan speak up karena dia pun dilecehin oleh pemimpin dengan cara dijodoh-jodohin sama pengurus panti," ungkap Dean pada Jumat (4/10/2024).
Dalam kasus ini, S dan YB dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (ARM)


