Polisi tangkap sindikat pemerasan berkedok kencan melalui aplikasi
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda memberikan keterangan pers di Jakarta,
Sabtu, 16 Sep 2023 20:28
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.Sedangkan satu orang lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil tindak pidana.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 2 jam lalu
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tebar Semangat Toleransi melalui Bakti Religi di...SUMSEL | 2 jam lalu
Driver Ojol Pelaku Kekerasan Seksual Anak Ditangkap di Gandus, Polrestabes Palembang Pastikan...SUMSEL | 6 jam lalu
Isu Mengejutkan: Dugaan Pemerasan Rp1,05 Miliar Terhadap 21 Anggota DPRD, Nama Kasi Pidsus...


