Polisi Tangkap Komplotan Penipu di Rembang dengan Modus Ritual Tarik Uang Gaib

Polisi Tangkap Komplotan Penipu di Rembang dengan Modus Ritual Tarik Uang Gaib
 
JATENG-DIY
Senin, 05 Des 2022  17:23

Usai korban diberi minuman dengan campuran ramuan, membuat korban tidak sadarkan diri sampai keesokan harinya. Saat korban sadar para pelaku sudah pergi dengan membawa uang sebanyak Rp405 juta.

Setelah mendapat laporan dari para korban, Sat Reskrim Polres Rembang kemudian melakukan pengejaran terhadap para tersangka. Hasilnya dua tersangka berinisial AA dan tersangka ND berhasil diringkus di Semarang.

Kedua tersangka AA dan ND dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun, atau pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun penjara. 

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#rembang
#polres
#penipuan
#jawa tengah
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita