Polisi Tangkap Komplotan Penipu di Rembang dengan Modus Ritual Tarik Uang Gaib
Senin, 05 Des 2022 17:23
Usai korban diberi minuman dengan campuran ramuan, membuat korban tidak sadarkan diri sampai keesokan harinya. Saat korban sadar para pelaku sudah pergi dengan membawa uang sebanyak Rp405 juta.
Setelah mendapat laporan dari para korban, Sat Reskrim Polres Rembang kemudian melakukan pengejaran terhadap para tersangka. Hasilnya dua tersangka berinisial AA dan tersangka ND berhasil diringkus di Semarang.
Kedua tersangka AA dan ND dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun, atau pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun penjara.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 11 menit lalu
Puluhan Warga Ulak Pianggu dan Keman Baru Setop Alat Berat PT Kelantan Sakti 3, Sengketa...TNI-POLRI | 41 menit lalu
Ini pesan Prabowo saat lantik 1.177 Perwira TNI-Polri JABAR | 3 jam lalu
Sinergi KKP dan Pemangku Kepentingan Diperkuat, Sukabumi Disiapkan Jadi Pilot Project...


