Polisi akan digugat praperadilan atas penetapan Pegi Setiawan menjadi tersangka pembunuhan Vina Cirebon
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani.
Sabtu, 01 Jun 2024 19:48
Dasar yang digunakan polisi untul menetapkan Pegi Setiawan menjadi tersangka dan menahannya dipandang lemah, bahkan berpotensi melanggar hak azasi manusia (HAM).
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 8 jam lalu
Hj. Trisyulwati Ivonne Makaminan: Warga Girian Indah Butuh Rasa Aman, Bukan Hanya Janji...SUMSEL | 12 jam lalu
Polda Sumsel Masifkan Pencegahan Karhutla, 189 Patroli Digelar di Wilayah Rawan SUMSEL | 12 jam lalu
Riset Kamseltibcarlantas Berbasis Edukasi dan Kemitraan, Polda Sumsel Dorong Keamanan...


