Polda Sumsel Tangkap Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Sungai Lilin yang Terbakar Hingga Cemari Sungai Dawas
Mapolda Sumsel
Rabu, 10 Jul 2024 20:45
Akibat perbuatannya tersangka di jerat pasal berlapis UU no 22 tahun 2001 tentang migas ancaman penjara 6 tahun dan denda 6 miliar.
UU No 32 tahun 2001 tentang lingkungan anacaman 3 tahun penjara dan denda 10 milyar dan pasal 188 jo pasal 55 khup karena lalainya mengakibatkan korban di ancaman kurungan penjara. (Manda)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JABAR | 53 menit lalu
DPU Kabupaten Sukabumi Genjot Rehabilitasi Jaringan Irigasi Citepus, Perkuat Pasokan Air...JABAR | 1 jam lalu
DPU Kabupaten Sukabumi Tingkatkan Kualitas Ruas Jalan Jaksa Agung R. Suprapto di Palabuhanratu...JABAR | 1 jam lalu
DPU Kabupaten Sukabumi Mulai Tangani Ruas Jalan Singpangkaret–Pasirmalang, Perkuat Konektivitas...


