Polda Sumsel Tangkap Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Sungai Lilin yang Terbakar Hingga Cemari Sungai Dawas

PALEMBANG,Aliansinews
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap pemilik sumur minyak ilegal di Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba yang terbakar pada 28 Juni 2024 lalu yang menewaskan empat orang pekerja.
Selain merenggut korban jiwa, aktivitas ilegal drilling dan semburan minyaknya mencemari sungai Dawas.
Pemilik sumur minyak ilegal tersebut berinisial TM (48) warga Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. TM ditangkap di Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih pada 5 Juli 2024.
Plh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti didampingi Kasubbid PID AKBP Suparlan SH MSi, Kapolres Muba AKBP Imam Safei, SIK, MSi, mengatakan insiden terbakarnya sumur minyak ilegal milik masyarakat di Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin menyebabkan semburan minyak mentah mencemari sungai Dawas.
Advertisement
"Terjadi Natural Flowing (semburan) di salah satu sumur minyak ilegal yang berada di tepi sungai Dawas, akibat kejadian itu minyak yang keluar dari sumur itu meluap hingga ke sungai dan mencemari sungai," kata Bayu, Rabu (10/7/2024).
Dikatakan Bayu, setelah kejadian tersebut Subdit Tipidter bersama Satreskrim Polres Muba langsung melakukan olah TKP di tempat kejadian.
"Pada tanggal 28 juni 2024 lokasi sumur minyak ilegal tersebut terbakar diduga diakibatkan oleh sekelompok masyarakat yang melakukan kegiatan pemerasan minyak atau mengambil minyak di sepanjang aliran Sungai Dawas," ujarnya.
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Ciawi Polres Bogor Giat Cooling Sistem Sambang Warga..
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Cujeruk Giat Cooling Sistem Sambangi Pos Siskamling Monitoring..
Durian di Kantor Kecamatan Leuwiliang Bogor Diserbu warga, Harga Rp125/100 Ribu Masih Bisa..
PUPR Kota Tangerang Sigap Penanganan Banjir
14 Tahun Tak Ditemukan Penyakit Rabies, Pemkot Tangerang Raih Penghargaan



