Polda Sumsel Luncurkan Program Sumsel Zero Knalpot Brong dengan Apel Deklarasi
“Penggunaan kenalpot brong tersebut kita lihat dari dua aspek. Pertama aspek hukum itu melanggar peraturan perundang-undangan lalu lintas dan kebisingan, dan kedua aspek sosiologisnya tidak memberikan dampak yang positif, mulai dari menyebabkan terjadinya konflik antar kelompok, polusi udara, dan mengganggu keamanan ketertiban bagi pengguna jalan lainnya,” terang M.Pratama
Adapun ikrar yang dibacakan Dirlantas dalam apel dan ditirukan oleh seluruh peserta apel adalah sebagai berikut:
Kami segenap Elemen Masyarakat Sumatera Selatan dengan ini berikrar:
Mendukung penuh upaya Polri dalam mewujudkan Sumatera Selatan Zero Knalpot Brong
Turut berperan aktif dalam mensosialisasikan larangan penggunaan Knalpot Brong
Senantiasa mematuhi segala peraturan Lalu Lintas di jalan raya
Bersama-sama mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif dalam rangka Pemilu Damai 2024
Dirlantas menambahkan, menjelang pelaksanaan kampanye terbuka tim pemenangan bisa menghimbau peserta kampanye agar tertib berlalulintas, dengan tidak menggunakan knalpot brong, tetap menggunakan helm, kemudian tetap tertib ber lalu lintas.
“Dalam perizinan kegiatan yang akan dikeluarkan oleh Intelkam akan melihat sejauh mana kegiatan dan diingatkan termasuk nanti penanggung jawab akan bertanggung jawab. Jika masih ada pengguna knalpot brong tersebut maka penanggung jawab tersebut akan dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai pertanggung jawabannya,” jelas Kombes Pol M.Pratama Adhyasastra SIK MH


