Polda Sumsel Gagalkan Penyeludupan 106.400 Ekor Benih Bening Lobster (BBL)
Mapolda Sumsel
Senin, 20 Mei 2024 19:51
Tersangka dijerat Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
“Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan dan Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan,pengolahan, dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP”
"Ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda 1,5 milyar. BBL telah dilepasliarkan di pantai klara 2 Prov. Lampung sebanyak 106.380 ekor," pungkasnya. (Manda)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7


