Polda Metro bongkar kasus jual beli chip judi online Rp 80 Miliar yang dikendalikan dari Bogor, 23 pelaku dibekuk
Konferensi pers terkait kasus penjualan chip judi online bernilai Rp80 miliar di Polda Metro Jaya pada Kamis, 6 Juni 2024.
Kamis, 06 Jun 2024 19:38
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 1 jam lalu
Kasus Suap Gatut Sunu, DPW Rajawali Jatim: Jangan Ada yang Dilindungi, Semua Pelaku Harus...SUMSEL | 1 jam lalu
Polda Sumsel Tingkatkan Respons Cepat Penanganan 3C, Keamanan Masyarakat Jadi Prioritas...


