Polda Metro bongkar kasus jual beli chip judi online Rp 80 Miliar yang dikendalikan dari Bogor, 23 pelaku dibekuk

Polda Metro bongkar kasus jual beli chip judi online Rp 80 Miliar yang dikendalikan dari Bogor, 23 pelaku dibekuk
Foto: Konferensi pers terkait kasus penjualan chip judi online bernilai Rp80 miliar di Polda Metro Jaya pada Kamis, 6 Juni 2024.
HUKUM
Kamis, 06 Jun 2024  19:38

Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan chip judi online bernilai Rp80 miliar.

Sebanyak 23 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Chip tersebut digunakan sebagai alat atau media untuk menjadi taruhan judi yang dapat dijual kembali kepada para tersangka sehingga para tersangka memperoleh keuntungan dari selisih jual beli chip tersebut," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (6/6/2024).

Wira menjelaskan, chip tersebut dijual di berbagai situs maupun aplikasi judi online.

Mereka beroperasi sejak 2022 dengan keuntungan mencapai Rp 80 miliar.

"Pemain membeli chip dari admin dengan harga Rp 65.000 untuk mendapatkan chip sebesar satu miliar chip. Jadi satu miliar chip ya. Harganya Rp 65.000 mendapatkan chip sebesar 1 miliar," katanya.

"Ketika pemain itu menang, maka pemain tersebut memiliki 1 miliar chip dan akan dihargai dengan uang sebesar Rp 60.000. Jadi di sini terdapat selisih keuntungan yang diperoleh para pengelola ini adalah sebesar Rp 5.000," ujar Wira.

Saat ditelusuri, penjualan cip tersebut dikendalikan di sebuah rumah hingga apartemen di Kawasan Bogor, Jawa Barat.

Total ada 23 pelaku dalam kasus tersebut. Mereka berperan sebagai penyedia tempat, admin, hingga promosi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

TAG:
#judi
#judi online
#polda metro
Berita Terkait
PPATK:  transaksi judi online meningkat 100 Persen setiap tahun
PPATK:  transaksi judi online meningkat 100 Persen setiap tahun
PPATK:  transaksi judi online meningkat 100 Persen setiap tahun
PPATK:  transaksi judi online meningkat 100 Persen setiap tahun
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Tim Investigasi Maung Desak APH: Usut Modus Judi Tembak Ikan di Pontianak Sampai Ke Pihak Yang Melindunginya 
Kepergok mencuri, siswa di Magelang hantam guru pakai linggis
Kodim 1016/Plk Dukung Pemerintah Dalam Penanganan Karhutla
ARUN Sumsel Dikukuhkan, Dorong Penguatan Advokasi Masyarakat dan Perjuangkan Reforma Agraria
Babinsa di Luwu Utara cukur gratis 20 orang sehari karena hobi
Indeks Berita