Polda Banten Menangkap 14 Pelaku Sindikat Peredaran Uang Palsu di Banten dan Jawabarat
14 Pelaku Sindikat Uang Palsu Tangerang-Bandung
Jumat, 07 Feb 2025 13:32
Uang palsu tersebut diketahui ternyata diproduksi oleh pelaku berinisial AM, seorang residivis dalam kasus yang sama, yang sudah beraksi sejak tahun 2014 lalu.
“Pembuat ini juga merupakan residivis yang mana pada tahun 2014 pernah diamankan di kasus yang sama,” ucapnya.(ARM)
Akibat perbuatannya, para pelaku pun terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan juga denda paling banyak senilai Rp50 miliar,(ARM)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
NASIONAL | 2 jam lalu
Sespri Prabowo temui Jokowi di Solo, ada apa? BOGOR RAYA | 3 jam lalu
Rupiah Terus Melemah Sentuh Rp17.825 per Dolar AS, DPP MAUNG Pusat Sorot & Sampaikan...BOGOR RAYA | 3 jam lalu
Korban Kehilangan 11 Keping Emas, DPC MAUNG Malang Raya Ingatkan Kewajiban Pertanggungjawaban...


