Polda Banten Menangkap 14 Pelaku Sindikat Peredaran Uang Palsu di Banten dan Jawabarat
14 Pelaku Sindikat Uang Palsu Tangerang-Bandung
Jumat, 07 Feb 2025 13:32
Uang palsu tersebut diketahui ternyata diproduksi oleh pelaku berinisial AM, seorang residivis dalam kasus yang sama, yang sudah beraksi sejak tahun 2014 lalu.
“Pembuat ini juga merupakan residivis yang mana pada tahun 2014 pernah diamankan di kasus yang sama,” ucapnya.(ARM)
Akibat perbuatannya, para pelaku pun terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan juga denda paling banyak senilai Rp50 miliar,(ARM)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 2 jam lalu
Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Triliun, Tiga Tersangka Baru Kasus KUR Mikro...BOGOR RAYA | 15 jam lalu
TNI Hadir Untuk Rakyat, Pembangunan Jembatan Garuda Memasuki Proses Perakitan Besi WF...

