Pesta Seks di Jaksel, Peserta Harus Bayar Rp 1 Juta dan Bawa Alat Kontrasepsi Sendiri
Keempat tersangka memiliki tugas berbeda. TA selaku inisiator dari kegiatan undangan pesta seks tersebut. Tersangka inisial GA dan YM selaku suami istri bertugas memposting acara tersebut di media sosial, serta JF memasarkan secara langsung.
"Jadi rekan-rekan sekalian para pelaku ini mengundang dengan menggunakan media sosial baik itu Twitter maupun Instagram kepada masyarakat," kata Bintoro.
Bintoro menyebut para tersangka memakai akun @lolipops untuk memasarkan gambar-gambar pornografi hasil editan. Hal itu bertujuan menarik orang-orang yang berkeinginan mengikuti pesta seks tersebut.
Advertisement
Baca juga: Ini lokasi 3 studio Rumah Produksi film porno yang tersebar di Jaksel
Dengan menerapkan beberapa aturan yang wajib dipatuhi, seperti, membayar biaya Rp 1 juta bila ingin bergabung dalam pesta seks dengan DP 50%. Termasuk kewajiban membawa alat kontrasepsi, tidak menggunakan obat kuat, serta wangi dan bersih.
"Keuntungan dari yang bersangkutan oleh yang bersangkutan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Jadi pengakuan yang bersangkutan, yang kemarin karena ditangkap oleh polisi hanya menghasilkan Rp 2,5 juta," katanya.
Advertisement
Atas kasus yang terungkap kali ini, keempat tersangka pun telah dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE no 19 tahun 2016, dan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Advertisement