Pernyataan Dukungan Politik Ketua IBI Sumsel Tuai Sorotan Publik

Pernyataan Dukungan Politik Ketua IBI Sumsel Tuai Sorotan Publik
Ketua ikatan Bidan Indonesia Sumsel
SUMSEL
Jumat, 06 Sep 2024  07:32

"Bahwa larangan keikutsertaan para pihak yang dilarang sudah dijelaskan pada Pasal 280 Ayat (2) UU 7 Tahun 2017," tegasnya.

Selain itu, ia juga menegaskan terkait Netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah). 

"Saya harap untuk seluruh ASN / TNI / POLRI / Pejabat BUMN / BUMD, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Lurah dan Camat agar tidak terlibat politik praktis dan berkampanye di media sosial. Segala peraturan tersebut harus di patuhi para ASN, bagi yang melanggar akan di kenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku," terangnya

Lanjutnya, kami meminta Bawaslu Sumsel melakukan pengusutan yang mendalam terkait adanya dukungan Ketua IBI Sumsel terhadap salah satu calon gubernur, agar kontestasi Pilkada serentak 2024 bisa berlangsung adil dan berintegritas. Penegakan hukum yang tegas juga bisa memberikan efek jera sehingga tindakan-tindakan pelanggaran netralitas ASN tidak terus berlanjut. ”Kami berharap Bawaslu lebih proaktif menindaklanjuti informasi yang sudah beredar luas di masyarakat,” tandasnya. (Tri Sutrisno)

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita