Permohonan PK Dikabulkan, MA Pertegas PSHT Resmi Sesuai SK Kemenkumham RI

Permohonan PK Dikabulkan, MA Pertegas PSHT Resmi Sesuai SK Kemenkumham RI
 
OKU TIMUR
Sabtu, 16 Apr 2022  21:28

"Kami merasa sangat bersyukur atas putusan PK. Putusan PK menunjukkan eksistensi PSHT sesuai badan hukum yang diterbitkan oleh Kemenkumham. Badan hukum dari Kemenkumham ini adalah dasar bagi kita untuk mengemban amanah organisasi," jelas M Taufiq.

"Alhamdulillah, alhamdulillah, dengan adanya putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, kami akan melanjutkan upaya pengurus terdahulu yaitu Kang Mas Tarmadji Budi Harsono," sambungnya.

Muhammad Taufiq juga menekankan bahwa nama, lambang dan hak merk yang menjadi hak intelektual organisasi PSHT tidak dimiliki oleh personal. Melainkan seluruh warga PSHT yang memberikan kepercayaan atau amanah kepada pengurus untuk menjalankan roda organisasi.

"Dan yang terpenting organisasi ini dikelola secara transparan dan akuntabel, agar warga tidak ada lagi yang berprasangka, saling curiga, sehingga energi yang kita miliki tidak habis untuk mengurusi hal-hal tidak perlu," pungkasnya.

Di publikasikan oleh:

HUMAS PSHT PUSAT

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#psht
#jakarta
#dr. it muhammad taufiq
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita