Peran Humas kewilayahan Dalam Memberikan Pelayanan informasi Publik Melalui Sistem Pengelolaan informasi Terpadu (SPIT)
SPIT merupakan sebuah sistem IT baru berbasis web yang menjadi wadah untuk mengkompulir data video, foto, teks, audio satker, dan satwil.
“Sebagaimana kita pahami bersama bahwa informasi dan komunikasi saat ini menjadi semakin penting arti dan peranannya bagi publik di tengah era kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang penuh dengan disrupsi,” kata Kombes Pol Tjahyono
Diskusi itu dengan mengusung tema ‘Mewujudkan Transparansi Dalam Pelayanan Informasi Publik Melalui SPIT dan Mediahub Guna Menghadapi Pemilu 2024’.
Menurut, Kombes Pol Tjahyono, Diskusi Publik ini merupakan kegiatan pertama yang dilaksanakan oleh Divisi Humas Polri di tahun 2023. SPIT dan MediaHub ini berawal dari tahun pemilu 2019, dengan urgensi bahwa Divhumas Polri memerlukan semacam Big Data kehumasan untuk melengkapi data-data kehumasan .
Hal tersebut sesuai dengan program Pemerintah terkait satu data. kemudian dilanjutkan dengan program Satu Data Polri, SPIT tergabung dengan Satu Data Polri
“Kita akan terus meningkatkan kualitas maupun layanan informasi Melalui SPIT semua data yang ada di jajaran Polda bisa diambil untuk dibuatkan konten, dengan narasi dan diksi yang berbeda, inilah tujuan SPIT,” tegasnya.
Kombes Pol Tjahyono menjelaskan, kegiatan ini dalam rangka penguatan guna memberikan pelayanan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Hal itu sesui dengan 16 program prioritas Kapolri, yakni peningkatan kualitas pelayanan publik Polri, dalam mewujudkan pelayanan publik Polri yang terintegrasi dan pemantapan komunikasi publik.
Kombes Pol Tjahyono menyebutkan, keterbukaan informasi publik pada era saat ini adalah suatu keniscayaan, meski demikian pelaksanaan tidak boleh melanggar etika dan norma yang ada dalam masyarakat.


