Penyalur TKW Ilegal di Bogor Jadi Tersangka
Selasa, 06 Des 2022 18:42
Atas perbuatannya, L dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
HUKUM | 7 jam lalu
Didirikan 1979, ini sejarah Yayasan Sekolah Harapan Ibu, tempat ditemukannya ratusan senjata...TIPIKOR | 9 jam lalu
Polisi segera bongkar makam Sutrimo penjaga rumah eks Jampidsua untuk ungkap penyebab...PERISTIWA | 13 jam lalu
Kisah kejujuran kurir Syarif: Kembalikan uang Rp 92 Juta yang salah transfer DAERAH | 13 jam lalu
Riau 69 Tahun: Kaya Sumber Daya, Miskin Tata Kelola?


