Penyalur TKW Ilegal di Bogor Jadi Tersangka

Penyalur TKW Ilegal di Bogor Jadi Tersangka
 
JABAR
Selasa, 06 Des 2022  18:42

Atas perbuatannya, L dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#tkw
#migran
#polres bogor
#bogor
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita