Penyalur TKW Ilegal di Bogor Jadi Tersangka
Selasa, 06 Des 2022 18:42
Atas perbuatannya, L dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 6 jam lalu
Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Triliun, Tiga Tersangka Baru Kasus KUR Mikro...BOGOR RAYA | 18 jam lalu
TNI Hadir Untuk Rakyat, Pembangunan Jembatan Garuda Memasuki Proses Perakitan Besi WF...

