Pentingnya Media Untuk Mendukung Kinerja Pengurus LAI Menjalankan Fungsi Kontrol Sosial
Sedangkan publikasi adalah tentang bagaimana melakukan komunikasi publik mengenai temuan dan analisa dari suatu permasalahan sampai dengan tindak lanjut yang telah, sedang dan akan dilakukan.
Investigasi pada dasarnya bisa dilakukan oleh siapapun dari anggota dan pengurus LAI. Namun agar tepat sasaran akan jauh lebih baik apabila tugas itu dilakukan oleh SDM yang setidaknya memiliki kemampuan dasar untuk melakukannya.
Dalam tubuh LAI, idealnya investigasi dilakukan oleh anggota Intelijen Investigasi AI.
Legal-formal adalah tugas dari pengurus yang memiliki legalitas dan memiliki kewenangan untuk melakukan langkah-langkah untuk dan atas nama lembaga, termasuk melakukan surat-menyurat.
Di situlah peran dan fungsi jajaran pengurus di daerah dari tingkat provinsi (DPD) sampai dengan lingkup paling kecil yaitu tingkat desa/kelurahan (DEPIRA).
Publikasi adalah tugasnya media, dalam konteks LAI ialah Media Aliansi Indonesia (Media AI), baik melalui media online maupun media cetak.
Media AI bukanlah media umum, namun media yang memang diadakan untuk tugas dan fungsi kontrol sosial baik dalam mendukung jajaran pengurus yang ada maupun bekerja secara independen, tergantung bagaimana situasi dan kondisi kepengurusan di suatu daerah.
“Apabila kepengurusan aktif, maka awak pers Media AI diutamakan untuk ‘menempel’ dan mendukung jajaran pengurus yang ada agar kinerjanya efektif serta tepat sasaran. Di situlah pentingnya bukan sekedar jalan, namun juga sinkron. Kinerja Media AI harus sinkron dengan investigasi dan kinerja pengurus,” jelas Syafei.
Namun apabila jajaran pengurus di suatu daerah tidak aktif dan lembaga hanya digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus yang bersangkutan, di situlah Media AI bekerja secara independen, melakukan investigasi dan publikasi secara mandiri. Tentang aspek legal-formalnya dapat dilimpahkan ke pengurus yang aktif atau langsung ke Dewan Pimpinan Pusat.


