Pengolahan Gentong ILEGAL Marak di Desa Pabangbon kcm Leuwiliang Kabuaten Bogor
Team Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) komando Garuda Sakti (KGS) lanjut ke kantor kecamatan Leuwiliang mau konvirmasi terkait penjolahan Gentong ILEGAL tersebut kepada pak camat tetapi pak Camat sedang tida ada di kantor.
Dampak Hukum pun juga di rasakan para penambang Emas, pemerintah mulai gencar melakukan Razia Razia penertiban tambang Emas ILEGAL bukan hanya tida mungkin penambang emas tanpa izin (PETI).
Sumber daya alam(SDA) yang di gali Penambang secara ILEGAL akan mengalami degradasi yang sangat buruk sebab beberapa pertambangan ILEGAL menggunakan Sianida dan Merkuri yang merusak lingkungan. sedangkan pada pencemaran lingkungan pada pengolahan Gentong limbah dari Aktipitas penambang liyar sangat mempengaruhi aliran sungai kali Cikaniki yang mengakibatkan pencemaran air mau pun tanah di sekitar wilayah penambang terutama sekecamatan Leuwiliang Apa lagi di tambah dengan pengguna,an bahan Kimia yang tida ada batas pengguna,annya Aliran sungai yang membawa limbah pertambangan akan terus mengalir hingga menuju lautan dan mengakibatkan ekosistem saluran air.
Tindak pidana barang siapa melakukan penambang tanpa izin kegiatan penambang di mana pelakunya tida memiliki izin maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang di atur dalam pasal 158 UU pertambangan yang berbunyi.
Setiap orang yang melakukan usaha penambang tanpa (IUP) IPR, atau IUPK sebagai mana di maksud dalam pasal 37, pasal 40, ayat (3), pasal 48, pasal 67, ayat (1), pasal 74 ayat (5) di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10,000,000,000,00.(Sepuluh Milyar Rupian).
(YOGI)


