Pengembang Perumahan Segara City, Bekasi, Diduga Gelapkan Tanah Milik Warga

Menurutnya, jika benar apa yang dilakukan oleh pihak pengembang Segara City seperti itu, hal itu dapat dikategorikan sebagai kejahatan serius.
“Itu bisa dikategorikan penggelapan bahkan perampokan. Harus diselesaikan, agar tidak jatuh korban lebih banyak lagi,” kata H. Djoni Lubis.
Sementara itu Ade M. Yasin menambahkan, bahwa serangkaian surat-menyurat dan mediasi telah dilakukan, namun pihak pengembang belum menunjukkan tanda-tanda serius mau membayar. Jika pihak pengembang masih bersikeras menolak, pihaknya berencana dalam waktu dekat akan memasang plang (papan nama) di atas lokasi tanah milik ahli waris.



