Pengelola Tambang Galian C Ilegal di Tangkap Polda Jateng, Pelaku Asal Blora

BLORA - Sebanyak dua pengelola tambang ilegal di Desa Sambeng, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora dan Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati ditangkap Polda Jawa Tengah (Jateng).
Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Robert Sihombing mengatakan, penggerebekan dilakukan di waktu yang berbeda.
"Untuk di Blora 24 Januari 2023 dan Pati 26 Januari 2023," jelasnya di Kantor Dirkrimsus Polda Jateng, Rabu (8/2/2023).
Dia menjelaskan, saat melakukan penggerebekan, polisi dan para penambang ilegal tersebut sempat diwarnai kucing-kucingan.
"Sebab ketika akan dilakukan penegakkan hukum, informasinya bocor," ujar dia.
Informasi yang dia dapatkan, para penambang ilegal sempat mengendus kedatangan petugas. Lokasi penambangan yang akan digerebek juga sepi.
"Perjalanan sudah terendus, saat itu kami sudah sampai di Demak," paparnya.
Setelah mematangkan strategi, tim kemudian kembali mendatangi lokasi penambangan ilegal itu hingga akhirnya berhasil digerebek.
"TKP Todanan Blora petugas mendapati aktivitas penambangan menggunakan 1 unit alat berat ekskavator merek Doosan yang sedang melakukan aktivitas pengerukan dan pengambilan material berupa tanah urug," ungkap dia.


