Penetapan Tersangka Diduga Dipaksakan, Polsek Tungkal Jaya Di-Praperadilankan

Penetapan Tersangka Diduga Dipaksakan, Polsek Tungkal Jaya Di-Praperadilankan
Advokat Ruli Ariansyah SH didampingi Advokat Andi Saputra SH,Advokat Marta Dinata SH dan Advokat Badaruzaman SH.
SUMSEL
Sabtu, 13 Jul 2024  15:12

Ayat (1) : Penetapan status tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti. 
Ayat (2) : Penetapan status tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara, kecuali tertangkap tangan," jelas Ruli. 

Ruli berharap, "Hakim tunggal Pengadilan Negeri Sekayu yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini dapat memberikan keputusan yang objektif dan dapat memberikan rasa keadilan bagi anak klien kami beserta keluarga nya dengan menyatakan, tindakan para Termohon II, III, IV dan Termohon V dalam penetapan pemohon selaku tersangka diduga cacat hukum, tidak berkekuatan hukum hingga mengakibatkan batal demi hukum," harapnya. 

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#prapradilan
#polsek tungkal jaya
#polres muba
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita