Penetapan Tersangka Diduga Dipaksakan, Polsek Tungkal Jaya Di-Praperadilankan
Ayat (1) : Penetapan status tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti.
Ayat (2) : Penetapan status tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara, kecuali tertangkap tangan," jelas Ruli.
Ruli berharap, "Hakim tunggal Pengadilan Negeri Sekayu yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini dapat memberikan keputusan yang objektif dan dapat memberikan rasa keadilan bagi anak klien kami beserta keluarga nya dengan menyatakan, tindakan para Termohon II, III, IV dan Termohon V dalam penetapan pemohon selaku tersangka diduga cacat hukum, tidak berkekuatan hukum hingga mengakibatkan batal demi hukum," harapnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)


