Penahanan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon lemah dan berpotensi melanggar HAM
"Kalau saya menilai apa yang nampak dari luar, tidak kuat," ujarnya seperti dilansir TV One pada Kamis (31/5/2024) lalu.
Ia beralasan saksi dari para terpidana sudah menarik keterangannya soal Pegi.
Selain itu, kesaksian Aep di lokasi kejadian juga sangat lemah.
Bahkan, ia menyebut kesaksiannya Aep bisa saja bohong.
"Saksi Aep ini sangat lemah. Dia menceritakan peristiwa 8 tahun yang lalu berjarak 100 meter saat tengah malam. Itu orangnya. Padahal orang itu tidak dikenal sama dia. Kebenarannya mungkin hanya 10 persen, walaupun benar hanya dia sendiri," jelasnya.
Kecuali, kata Susno, penetapan tersangka Pegi didukung oleh proses scientific crime investigation seperti hasil dari sidik jari, DNA, hasil laboratorium, CCTV dan pembicaraan di telepon baru kuat.
"Baru yang ngomong itu bukan saksi, bukan terdakwa atau tersangka tapi yang ngomong benda-benda itu baru yes, kuat. Tapi seandainya karena ngejar waktu 24 jam ini kalau tidak cukup bukti harus dilepaskan, kan hukum kita gitu, akhirnya semacam dipaksakan ini jadi masalah," ujarnya.

