Penahanan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon lemah dan berpotensi melanggar HAM

Pengacara kondang yang sekaligus kuasa hukum keluarga Vina Cirebon mengingatkan pihak kepolisian terkait penangkapan dan penahanan Pegi Setiawan. Penahanan itu berpotensi melanggar hak azasi manusia (HAM).
Hotman Paris pada Kamis (30/5/2024) menyebut kesaksian Aep saat ini soal pelaku kasus Vina Cirebon berbeda jauh dengan kesaksiannya di persidangan 8 tahun lalu tepatnya di 2016.
Di tahun 2016, Aep dalam kesaksian menyebutkan nama para pelaku yang kini menjadi terpidana, tapi tidak dengan nama Pegi Setiawan.
"Mohon perhatian penyidik Polda Jabar, kalau sekarang Pegi dijadikan tersangka atas kesaksian Aep dan Dede, tapi inget diputusan 8 tahun lalu, Aep dan Dede ini menyebutkan nama-nama di TKP, tapi tidak termasuk Pegi," tegas Hotman Paris.
"Jadi pada waktu persidangan 8 tahun lalu, Aep dan Dede menyebutkan nama-nama yang ada di TKP tapi tidak termasuk Pegi," imbuhnya.
Advertisement
Hotman Paris menyoroti Aep yang kini justru memberikan kesaksian berbeda.
"Tapi di 2024 mereka menyebut ada Pegi, berarti dua kesaksianya bertolak belakang, hati-hati hak asasi manusia," ucap Hotman Paris.
Di sisi lain, mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji juga meragukan kesaksian Aep soal detik-detik kejadian itu.
Menurut Susno, bukti-bukti penetapan Pegi sebagai tersangka pun belum cukup kuat.
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek CSR Polres Bogor Desa Cibeureum Giat Cooling Sistem Monitoring..
Jalin Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Cibungbulang Polres Bogor Hadiri Giat..
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Ciampea Bersinergi TNI Dan Bintram Pol PP Giat Cooling..
Kapolres Bogor Bersama Bupati Kabupaten Bogor Tinjau Langsung/Pengecekan Kesiapan RSUD Cibinong..
Kapolsek Cibungbulang Pimpin Pam Ops Ketupat Lodaya 2025 Bersinergi TNI Dan Stakeholder Terkait,..



