Pemkot Tangsel dan KPK RI Galakkan Program Keluarga Berintegritas dan Dunia Usaha Antikorupsi
Rabu, 26 Feb 2025 23:43
Ia mengingatkan agar para pelaku dunia usaha di Tangerang Selatan bisa memahami bahwa gratifikasi dan suap bukanlah kearifan lokal, karena tindakan itu tetap menjadi bagian dari korupsi.
Tidak diperbolehkan adanya pemberian dan penerimaan suap dari pelaku usaha kepada apartur pemerintah meski dengan embel-embel ucapan "terima kasih". Sebab jika tindakan ini dibiarkan, maka tidak hanya dunia usaha yang terdampak, tetapi juga aparatur pemerintah.
"Harapannya adalah mereka tidak terjebak masuk dalam lingkaran kasus korupsi dan menjadi agen perubahan, serta bia menjadi bagian untuk membangun Kota Tangsel yang lebih luar biasa," kata dia.(Al/ARM)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7


