Pemerintah Bentuk Tim Reforma Agraria Nasional dan Gugus Tugas Reforma Agraria
Menurut Perpres ini, Gugus Tugas Reforma Agraria Tingkat Provinsi dipimpin oleh Gubernur, dan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota dipimpin oleh Bupati/Wali Kota.
Kewajiban dan Larangan Penerima Tanah Objek Reforma Agraria
Menurut Perpres ini, subjek Reforma Agraria wajib: a. menggunakan, mengusahakan, dan memanfaatkan sendiri tanahnya; dan b. menaati ketentuan penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai sifat dan tujuan pemberian hak serta rencana tata ruang.
“Subjek Reforma Agraria dilarang menelantarkan TORA,” tegas Pasal 25 ayat (1) Perpres ini.
Sementara dalam hal Subjek Reforma Agraria mengalihkan hak atas TORA atau mengalihfungsikan TORA, menurut Perpres ini, wajib mendapatkan izin Menteri melalui kepala kantor pertanahan setempat.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 27 September 2018 itu. (Pusdatin/ES)


