Pemeras Ria Ricis dibekuk polisi, begini cara pelaku akses data pribadi Ria Ricis
AP, tersangka pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis. (Dok Polisi)
Selasa, 11 Jun 2024 16:20
"Dokumen elektronik pribadi ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korban melalui perantara manager ataupun asisten korban," kata Ade.
"Tersangka meminta korban memberikan uang sebesar Rp 300 juta," sambungnya.
Sebelumnya, artis Ria Ricis mengaku diancam dan diperas seseorang via media sosial. Dia melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/6/2024) lalu.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JABAR | 8 menit lalu
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 02 Mei...JABAR | 14 menit lalu
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Buruh Nasional 01 Mei 2026...SUMSEL | 8 jam lalu
Polres Ogan Ilir Perketat Pengawasan Narkotika Jenis Baru, Dua Pengedar Tembakau Sintesis...


