Pemdes Desa Bangsal gelar Bimtek Penata Usahaan Pengurus Th 2023.

2. Pamsimas (Air Bersih)
3. Prasmanan
4. Orgen Tunggal
5. Lahan Sawah (Sewa)
6. Pupuk cair
7. Pupuk Padat
8. Gulo puan
Dalam melakukan kerjasama dengan pihak ketiga oleh pengelola harus dengan konsultasi dan persetujuan Dewan Komisaris BUMDes. Dalam kegiatan harian pengelola harus mengacu pada tata aturan yang sudah disepakati bersama sebagaimana yang telah tertuang dalam AD/ART BUMDes, serta sesuai prinsip-prinsip tata kelola BUMDes. Pengelolaan BUMDes harus dikelola secara profesional dan mandiri sehingga diperlukan orang-orang yang memiliki kompetensi untuk mengelolanya." Ujarnya. (Subhan_Tim)


