Pelayanan Mengecewakan, PLN Mariana Putus Sepihak Sambungan kWh Meter Pelanggan yang Prabayar.

Pelayanan Mengecewakan, PLN Mariana Putus Sepihak Sambungan kWh Meter Pelanggan yang Prabayar.
Salah Satu Rumah pelanggan PLN.
SUMSEL
Kamis, 16 Mar 2023  19:50

Menanggapi hal tersebut, saat dihubungi Ketua Aliansi Indonesia wilayah Sumsel. Syamsudin Djoesman. Kamis (16/3/2023) Mengatakan Merujuk pada Pasal 29 Ayat (1) huruf d dan e disebutkan bahwa konsumen berhak mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik dan mendapat ganti rugi apabila pemadaman diakibatkan kelalaian penyedia listrik.

Lanjutnya, seharusnya Pihak PLN Mariana lebih Peduli dan melindungi Konsumen  Penuhi Hak Konsumen dengan Digitalisasi Layanan" ujarnya

Adapun bunyi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pada Pasal 29 ayat 1, yaitu konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik, serta mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

Kemudian, memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga wajar, mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik, dan dapat ganti rugi jika terjadi pemadaman akibat kesalahan pengoperasian pemegang izin usaha penyedia tenaga listrik.

"Hak-hak ini perlu dipahami dan dipenuhi. Kewajiban PLN untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu keandalan yang berlaku," bukan justru mencopot meteran kemudian mengeluarkan Denda,"tutur syamsu. (Tri sutrisno)

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita