Pelakunya residivis tukang peras, pembunuhan di Banyumas dipicu hanya karena tak puas hasil tato
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu (dua dari kanan) dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Rabu (22/5/2024) siang.
Rabu, 22 Mei 2024 17:24
Ia menambahkan kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat 2 ke-3 e KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 8 menit lalu
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol...BOGOR RAYA | 5 jam lalu
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal...SUMSEL | 5 jam lalu
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes...


