Pelaku Utama Diduga Masih Berkeliaran, Penetapan Tersangka Penggelapan Mobil oleh Polres Jakut Dipertanyakan

Normalnya seseorang yang diduga membantu atau turut serta dalam suatu tindak pidana ditetapkan setelah atau bersamaan dengan pelaku utama.
Namun apa yang menimpa YG tidaklah demikian, dia yang membantu justru diduga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakata Utara (Polres Jakut).
YG menceritakan kronologis dia ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan mobil bermula saat namanya dipinjam oleh pimpinan perusahaannya TO untuk mengajukan kredit mobil pada bulan Agustus atau September 2018.
Karena hubungan baik dan masih ada kekerabatan dengan TO, YG tidak keberatan namanya digunakan untuk aplikasi pengajuan mobil oleh TO.
Dasar dipinjamnya nama YG, karena TO tidak dapat mengajukan kredit mobil untuk operasional atas nama PT. Akses Karya Dinamika (PT. AKD) karena nama salah satu direksi PT. AKD bermasalah di data Bank Indonesia.
Singkat cerita pengajuan kredit dengan meminjam nama YG disetujui oleh Adira Finance dan unit mobil diserah terimakan langsung kepada TO, namun yang menanda tangani berita serah terima adalah YG.
Menurut keterangan YG pembayaran cicilan mobil awalnya lancar dan mulai macet sejak sekitar awal tahun 2020. Namun karena pandemi covid-19, TO menyuruh YG mengajukan restrukturisasi kredit.
Selanjutnya pada tahun 2021 YG beberapa kali menerima somasi dari pihak pengacara Adira Finance yang ditindaklanjuti dengan pertemuan antara YG, TO dan pengacara Adira Finance pada tanggal 18 November 2021.
Sebelumnya pada tanggal 18 Agustus 2021 TO telah membuat surat pernyataan dengan kop surat PT. AKD yang dia tanda tangani di atas materai dan dibubuhi stempel PT. AKD yang intinya menyatakan bahwa YG hanya dipinjam namanya untuk aplikasi kredit dan TO yang bertanggung jawab.

