Pelaku Pembobol 6,1 Milyar di Bank BJB Cabang Kota Tangerang Serahkan diri ke Kejati Banten

Pelaku Pembobol 6,1 Milyar di Bank BJB Cabang Kota Tangerang Serahkan diri ke Kejati Banten
jamaludin sempat DPO, kini menyerahkan diri ke kekejati Banten
BANTEN
Kamis, 14 Nov 2024  17:11

Sejumlah penyimpangan dalam skandal bank Bjb telah dipelajari dan diketahui Kejati Banten ,yakni;

1.Penyimpangan yang pertama, Surat kuasa yang dipegang J ternyata tidak disebut bahwa SNZ memberi kuasa kepada dirinya untuk mengajukan pinjaman di bank.

2.Penyimpangan yang kedua, EBY yang menjabat relationship officer di Bank bjb melakukan verifikasi dokumen yang tidak benar dalam pengajuan kredit, seperti survei dan wawancara kepada pihak pengajun.

3.Penyimpangan yang ketiga, Pada saat penandatanganan pengajuan semestinya pihak debitur atau peminjam harus menyerahkan dokumen standing instruction, yaitu pernyataan debitur bahwa tidak akan ada perubahan atau pengalihan pembayaran termin pekerjaan kepada bank lain. Ternyata (pembayaran) dialihkan ke rekening PT KMA pada bank lain oleh Tersangka SNZ, yang setelah uang termin proyek masuk rekening kemudian uang tersebut ditransfer kepada Tersangka J. Padahal seharusnya sebagian uang termin proyek tersebut digunakan untuk melunasi fasilitas kredit.

SNZ mendapatkan uang sebesar Rp831 juta dari tersangka J. Sementara EBY dan DAS mendapatkan hadiah umrah yang dibiayai oleh J.

Akibat ulah mereka, Bank Bjb cabang Kota Tangerang mengalami kerugian Rp6,1 miliar. DAS saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, sementara EBY sudah dalam tahanan dalam perkara korupsi lainnya yang ditangani oleh Kejari Kabupaten Tangerang. Sedangkan J yang baru saja DPO-kan sudah menyerahkan diri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.(ARM)

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita