Pelaku Pembobol 6,1 Milyar di Bank BJB Cabang Kota Tangerang Serahkan diri ke Kejati Banten

Pelaku Pembobol 6,1 Milyar di Bank BJB Cabang Kota Tangerang Serahkan diri ke Kejati Banten
Foto: jamaludin sempat DPO, kini menyerahkan diri ke kekejati Banten
BANTEN
Kamis, 14 Nov 2024  17:11

AliansiNews.ID-Banten, Korps Adhiyaksa Banten, Tak main-main membongkar Skandal Bjbgate cabang kota Tangerang yang merugikan negara 6,1 Milyar, Sederet nama nama di posisi strategis Bank Bjb sudah mengisi ruangan tahan kelas II B Serang

Kini satu lagi tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit modal kerja fiktif dari pihak swasta bernama Jamaludin yang berperan sebagai penerima kuasa dari SNZ direktur PT Karya Multi Anugerah (PT.KMA) dan mengajukan plafond kredit sebesar Rp5 miliar ke Bank Bjb cabang Kota Tangerang.

Diketahui, Jamaludin juga sebagai pelaksana pekerjaan untuk proyek Jalan Purabaya-Jati-Saguling oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabupaten Bandung pada tahun 2016. Dirinya sempat kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga akhirnya menyerahkan diri ke Kejati Banten, Hal ini dibenarkan Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna

“J datang ke sini (Kejati Banten) secara kooperatif, Setelah menyerahkan diri J langsung ditahan di Rutan kelas IIB Serang, Saat ini semua tersangka sudah ditahan,” kata Rangga kepada awak media, pada Senin 11/11/24

Sebelumnya, Kejati Banten telah menahan tiga tersangka lainnya termasuk dua pegawai bank Bjb cabang Tangerang Kota yaitu relationship officer berinsial EBY, manajer komersial berinisial DAS, dan direktur PT Karya Multi Anugerah (KMA) berinisial SNZ, Rabu (6/11/2024) lalu.

Catatan AliansiNews.ID, Perkara bermula pada tahun 2016 silam ketika J bersepakat dengan SNZ untuk proyek Jalan Purabaya-Jati-Saguling oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabupaten Bandung Barat senilai Rp16,9 miliar.

“Pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan oleh Tersangka J dengan cara pinjam bendera atau menggunakan nama PT KMA milik Tersangka SNZ. Atas kesepakatan antara Tersangka J dengan Tersangka SNZ tersebut dan guna memperoleh dana untuk membiayai proyek pekerjaan di Kabupaten Bandung Barat tersebut,” kata Rangga.

Kemudian pada 14 September 2016, J mendapatkan kuasa dari SNZ untuk mengajukan permohonan KMK ke Bank Bjb cabang Kota Tangerang. Ia mengajukan plafond kredit sebesar Rp5 miliar.

Saat pemberian kredit itu terjadi penyimpangan prosedur yang dilakukan EBY dan DAS selaku pejabat Bank.

Sejumlah penyimpangan dalam skandal bank Bjb telah dipelajari dan diketahui Kejati Banten ,yakni;

1.Penyimpangan yang pertama, Surat kuasa yang dipegang J ternyata tidak disebut bahwa SNZ memberi kuasa kepada dirinya untuk mengajukan pinjaman di bank.

2.Penyimpangan yang kedua, EBY yang menjabat relationship officer di Bank bjb melakukan verifikasi dokumen yang tidak benar dalam pengajuan kredit, seperti survei dan wawancara kepada pihak pengajun.

3.Penyimpangan yang ketiga, Pada saat penandatanganan pengajuan semestinya pihak debitur atau peminjam harus menyerahkan dokumen standing instruction, yaitu pernyataan debitur bahwa tidak akan ada perubahan atau pengalihan pembayaran termin pekerjaan kepada bank lain. Ternyata (pembayaran) dialihkan ke rekening PT KMA pada bank lain oleh Tersangka SNZ, yang setelah uang termin proyek masuk rekening kemudian uang tersebut ditransfer kepada Tersangka J. Padahal seharusnya sebagian uang termin proyek tersebut digunakan untuk melunasi fasilitas kredit.

SNZ mendapatkan uang sebesar Rp831 juta dari tersangka J. Sementara EBY dan DAS mendapatkan hadiah umrah yang dibiayai oleh J.

Akibat ulah mereka, Bank Bjb cabang Kota Tangerang mengalami kerugian Rp6,1 miliar. DAS saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, sementara EBY sudah dalam tahanan dalam perkara korupsi lainnya yang ditangani oleh Kejari Kabupaten Tangerang. Sedangkan J yang baru saja DPO-kan sudah menyerahkan diri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.(ARM)

TAG:
#
Berita Terkait
Soal Tahanan Guru Honorer kasus Narkoba yang Tewas didalam Tahanan, Begini kata POLDA Banten
Soal Tahanan Guru Honorer kasus Narkoba yang Tewas didalam Tahanan, Begini kata POLDA Banten
Soal Tahanan Guru Honorer kasus Narkoba yang Tewas didalam Tahanan, Begini kata POLDA Banten
Soal Tahanan Guru Honorer kasus Narkoba yang Tewas didalam Tahanan, Begini kata POLDA Banten
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Kasus Suap Gatut Sunu, DPW Rajawali Jatim: Jangan Ada yang Dilindungi, Semua Pelaku Harus Dihukum Berat 
Polda Sumsel Tingkatkan Respons Cepat Penanganan 3C, Keamanan Masyarakat Jadi Prioritas
Polsek Cigudeg Gelar Kegiatan Jumat Bersih lingkungan hidup sedunia 
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol 2026
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Indeks Berita