Pelaku Pembacokan Pelajar SMP ditangkap Polres Sukabumi Kota
Sabtu, 25 Mar 2023 15:30
Serta KUHP pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pada kejadian ini banyak orang tua wali murid yang khawatir atas pergaulan anak remaja zaman sekarang, dan lebih berhati-hati dengan siapa dan bagaimana anaknya bergaul.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 2 jam lalu
Tiga Catatan Hitam PT Joglo Multi Ayu Terbongkar, Maung Desak APH Usut Tuntas BOGOR RAYA | 2 jam lalu
BP2TD & Proyek Jalan Mempawah Belum Terang Benderang, RAJAWALI: Jangan Sampai Harus...BOGOR RAYA | 2 jam lalu
Bentuk Sinergi Bersama Komponen Masyarakat, Dandim 1016/Plk Hadiri Pelantikan dan Pengukuhan...


