Pelaku Pembacokan Pelajar SMP ditangkap Polres Sukabumi Kota
Sabtu, 25 Mar 2023 15:30
Serta KUHP pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pada kejadian ini banyak orang tua wali murid yang khawatir atas pergaulan anak remaja zaman sekarang, dan lebih berhati-hati dengan siapa dan bagaimana anaknya bergaul.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 1 jam lalu
Polsek Nanggung, Adakah Acara Sekaligus Resmikan Simbol Macan Hitam, Di hadiri H, Jaro...BOGOR RAYA | 5 jam lalu
Resmi Memimpin DPW Rajawali Banten, H. Ahmad Iwan Dahlan: Mari Bersatu, Tegakkan Visi...BOGOR RAYA | 12 jam lalu
Malam Hari Masih Beroperasi, Maung Kubu Raya: Transparansi Penyaluran Solar Subsidi Wajib...


