Pelaku Pembacokan Pelajar SMP ditangkap Polres Sukabumi Kota

Pelaku Pembacokan Pelajar SMP ditangkap Polres Sukabumi Kota
 
JABAR
Sabtu, 25 Mar 2023  15:30

Serta KUHP pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Pada kejadian ini banyak orang tua wali murid yang khawatir atas pergaulan anak remaja zaman sekarang, dan lebih berhati-hati dengan siapa dan bagaimana anaknya bergaul.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#pembacokan
#siswa smp
#sukabumi
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita