Pelaku mutilasi di Ciamis terlilit Utang Rp 100 Juta lebih

Tarsum (50 suami yang memutilasi istrinya, Yanti (44) di Ciamis, Jawa Barat ternyata terlilit utang hingga Rp 100 juta. Namun, utang ini belum bisa disimpulkan sebagai penyebab Tarsum menunjukkan perubahan perilaku.
"Menurut keterangan saksi emang ada utang lebih dari Rp 100 juta," kata Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin kepada wartawan, Senin (6/5/2024).
Meski begitu, Joko membantah isu yang beredar bahwa utang tersebut dipakai judi online. Melainkan utang yang digunakan oleh Tarsum untuk kepentingan usaha.
Sudah tersangka
Sebelumnya, meski ada gelagat gangguan jiwa, polisi telah menetapkan Tarsum sebagai tersangka.
Advertisement
Keputusan ini diambil setelah penyidik mendapat alat bukti yang cukup.
"Sudah tersangka," kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat dikonfirmasi, Senin (6/5).
Tarsum dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Akmal menjelaskan, penetapan tersangka tidak perlu menunggu pemeriksaan kejiwaan pelaku yang akan digelar hari ini. Sebab, bukti tindak pidana terjadi sudah jelas.

