Pelaku mutilasi di Ciamis disimpulkan gangguan jiwa, dapatkah dihukum pidana?

Pelaku mutilasi di Ciamis disimpulkan gangguan jiwa, dapatkah dihukum pidana?
Rekontruksi kasus pembunuhan dan mutilasi di Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (12/6/2024).
HUKUM
Kamis, 13 Jun 2024  23:40

Ada pengecualian bagi pelaku yang mengalami gangguan jiwa dalam Pasal 44 KUHP, namun tidak semua jenis gangguan kejiwaan bisa membuat pelaku kejahatan lolos dari hukum dengan memanfaatkan Pasal 44 KUHP.

Pasal 44 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa tiada dapat dipidana barangsiapa yang mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal. Pasal ini menunjukkan bahwa orang dengan gangguan jiwa terbebas dari pidana.

Selanjutnya dalam UU No.18 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 3 tentang Kesehatan Jiwa dijelaskan bahwa, yang dimaksud dengan orang dengan gangguan jiwa adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.

Adapun bentuk-bentuk gangguan jiwa dalam hukum pidana antara lain gangguan jiwa organik, skizofrenia, gangguan skizotipal dan gangguan waham, gangguan neurotik, gangguan perilaku masa anak dan remaja, gangguan psikosomatik, dan retardasi mental.

Secara umum dalam hukum pidana, semua keadaan seseorang yang tidak normal baik yang berhubungan dengan fisik maupun mental adalah gangguan jiwa. Pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang yang mengidap gangguan jiwa jika dipandang dari hukum pidana akan terbebas dari jerat hukum.

Selain tercantum dalam Pasal 44 ayat (1), pelaku akan terbebas dari jeratan hukum juga dijelaskan dalam Pasal 44 ayat (2) KUHP yang berbunyi, jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.

Kemudian, dalam hukum pidana dikenal alasan penghapus pidana, yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf menurut KUHP. Alasan penghapus pidana dapat terjadi karena perbuatannya tidak dapat dipidana atau perbuatannya yang tidak dapat dipidana.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#mutilasi ciamis
#pembunuhan
#mutilasi
#ciamis
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita