Pegawai yang Menjalani Cuti Besar Masih Dibayarkan Tunjangan Sebesar Rp8.978.000,00
Audit BPK
Sabtu, 16 Mar 2024 11:31
Hingga berita ini ditayangkan belum ada pihak dinas terkait yang di konfirmasi ,(Andika Saputra)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7


