Pegawai yang Menjalani Cuti Besar Masih Dibayarkan Tunjangan Sebesar Rp8.978.000,00
Audit BPK
Sabtu, 16 Mar 2024 11:31
Hingga berita ini ditayangkan belum ada pihak dinas terkait yang di konfirmasi ,(Andika Saputra)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JABAR | 9 jam lalu
Jembatan Merah Putih Cihujung Kembali Dibuka, Akses Warga Naringgul–Sukamanah Pulih...SUMSEL | 10 jam lalu
Sumur Minyak Diduga Ilegal Terbakar di Lahan Eks Kadis PUPR Muba, Publik Desak Aparat...


