PBG 10 Jam Di Kota Tangerang, Berikut Administrasi yang DiPangkas
Berikut Rangkaian atau Proses Penerbitan PBG Sesudah Maksimal 10 Jam Selesai:
1. Proses PBG rumah tinggal sederhana di OPD teknis – 5 jam kerja
2. Pembuatan draft surat Keputusan retribusi daerah – 30 menit jam kerja
3. Paraf SKRD oleh Ketua Tim Kerja Dinas Perizinan (TTE) – 30 menit jam kerja
4. Paraf SKRD oleh Koordinator Dinas Perizinan (TTE) – 30 menit jam kerja
5. Tanda tangan elektronik SKRD oleh Kepala Dinas Perizinan (TTE) – 1 jam kerja
6. Mengunggah SKRD di SMPBG – 30 menit jam kerja
7. Pembayaran Retribusi dan mengunggah bukti pembayaran retribusi oleh pemohon
8. Pengecekan pembayaran retribusi (notifikasi dari sistem) – 30 menit jam kerja
9. Validasi SK Permohonan PBG (TTE) – 1 jam kerja
10. Cetak SK PBG – 30 menit jam kerja
Note: Maksimal 10 Jam Selesai terhitung deretan proses kerja pelayanan Pemkot Tangerang tidak termasuk proses pembayaran dan mengunggah bukti pembayaran oleh pemohon. Maka, secara kecepatan pelayanan juga tergantung kecepatan pemohon melakukan pembayaran. ( SDA/ARM )


