Pansus Hak Angket Haji disahkan untuk usut dugaaan pelanggaran UU, ini beberapa sorotan utama
Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar mengesahkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Evaluasi Haji DPR 2024. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Pimpinan DPR dengan persetujuan dari seluruh Fraksi dan Anggota DPR.
"Kini saatnya kami menanyakan kepada sidang Dewan. Apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan Pansus angket pengawasan haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui, setuju ya, terimakasih," kata Muhaimin di Ruang Rapat Paripurna, pada Selasa (9/7/2024).
Muhaimin menyatakan, komposisi anggota Pansus yaitu 7 orang PDIP, 4 orang Golkar, 4 orang Gerindra, 3 orang NasDem. Serta 3 orang PKB, 3 orang Demokrat, 3 PKS, 2 orang PAN, dan 1 orang PPP.
Melalui Pansus tersebut, DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket akan menyelidiki dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Anggota Badan Legislatif DPR RI sekaligus anggota Pansus Angket Haji 2024, Achmad Baidowi (Awiek), menyebut bahwa terdapat pelanggaran UU Penyelenggaraan Ibadah Haji, terutama mengenai pengalihan kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.
Advertisement
Selain itu, permasalahan pelayanan di tanah suci, seperti ketersediaan tenda di Armuzna dan masalah keterlambatan penerbangan hingga 28 jam, juga menjadi sorotan utama.
"Itu, kan, memalukan. Nah, ini kenapa terjadi. Kalau dipersiapkan secara baik, dipersiapkan secara matang, dan tidak mengulang kejadian-kejadian yang lalu, insyaallah pelaksanaan haji di tahun 2024 akan lebih baik. Masalahnya persoalan haji di tahun 2024 itu ibarat puncak dari kekecewaan selama 3 tahun terakhir," ucap dia.
Awiek menambahkan, setelah pandemi COVID-19, pelaksanaan haji menghadapi banyak masalah, yang terus berlanjut hingga tahun ini.
Menurutnya, Pansus Angket diperlukan untuk mengurai persoalan penanganan ibadah haji dan mengungkap fakta-fakta yang ada.