Oknum Panwascam Muara Telang Diduga Pungli Rekrutmen PKD
Lanjut Aji, oknum Komisioner Panwascam Muara Telang inisial (S) dan (A) pernah meminta uang sebesar Rp 3.5 juta jika ingin lolos, saat itu dirinya sempat bertanya kira-kira lolos atau tidak kalau dipenuhi permintaan tersebut, namun jawab oknum tersebut belum tau juga, karena belum ada kepastian Aji pun tidak memberinya uang.
"Berselang beberapa hari oknum S dan A kembali mendatangi saya, kali ini meminta dengan nominal Rp.2.5 juta paling sedikit Rp 1,5 juta. Saya tidak memberi jawaban yang masih belum pasti. Maka Kedua oknum Komisioner Panwascam tersebut meloloskan Ivtahul Mudrik sebagai PKD Desa Telang Karya." terangnya.
Oknum Komisioner Panwascam Muara Telang (S) saat dikonfirmasi mengatakan pendaftaran PKD di buka untuk umum dan siapapun boleh daftar, karena informasi di publik melalui media sosial Bawaslu Kabupaten Banyuasin.
“Semua tahapan rekrutmen PKD yang kami jalani dari tahapan tes wawancara hingga pengumuman penetapan PKD terpilih, sesuai dengan pedoman yang terbitkan oleh BAWASLU RI,” terangnya.
Ditambahkan (S), terpilihnya Ivtahul Mudrik sebagai PKD Desa Telang Karya, calon lainnya (Aji Pangestu) telah mengundurkan diri saat itu.
"Kami bekerja menjalankan tugas sesuai aturan atasan," Ucap oknum Panwascam yang diduga jago bersilat lidah.
Sementara, oknum Panwascam Muara Telang lainnya Inisial (H) saat di hubungi melalui WhatsApp, membenarkan bahwa terpilihnya Ivtahul Mudrik sebagai PKD Desa Telang Karya merupakan titipan salah seorang Komisioner Bawaslu Banyuasin.
"Dari kami bertiga hanya saya yang tidak menandatangani hasil keputusan pleno penetapan PKD Telang Karya, karena beberapa pertimbangan dalam hati saya tidak sesuai, seharusnya yang lolos saudara Aji Pangestu Bukan saudara Ivtahul Mudrik," terangnya pada awak media.
Berdasarkan pengamatan, syarat KKN Panwascam Muara Telang sesuai prosedur rekrutmen PKD, diduga terindikasi lakukan pungli serta pelanggaran.


