Ngaku Pegawai PT Antam Tipu Puluhan Warga, Wanita Asal Kaligandu Kota Serang Masuk DPO Polda Banten
Investasi yang membuat puluhan korban tertipu tersebut berupa logam mulia reguler 10 hari kerja dengan keuntungan 5 persen sebanyak sembilan kali sejak tanggal 5 Juni 2020 hingga 24 September 2020.
Kemudian, logam mulia reguler 10 hari kerja dengan keuntungan lima persen sebanyak sembilan kali sejak 6 Oktober 2020 sampai 25 Januari 2021. Lalu, logam mulia promo 30 hari kerja dengan keuntungan 30 persen sebanyak 3 kali sejak 30 November 2020 hingga Februari 2021.
“Selain itu, ada dinar promo 30 hari kerja dengan profit 25 persen sebanyak empat kali sejak 19 November 2020 hingga April 2021,” ungkapnya.
Mi’rodin menerangkan, kasus penipuan ini terungkap setelah korban tak kunjung mendapatkan keuntungan yang dijanjikan. Bahkan, modal yang diberikan seluruh korban tidak kunjung dikembalikan pelaku.
“Korban ini pernah bertemu dengan pelaku dan sempat dijanjikan untuk dikembalikan. Namun, pelaku ini ternyata tidak menepati janjinya sehingga dilaporkan kepada kami,” kata perwira menengah Polri ini.
Ia menambahkan, Rp400,404 juta kerugian dialami Anjar dan 33 anggotanya. Sedangkan, Mudayana mengalami kerugian Rp 32,508 juta. “Total kerugian menurut korbannya mencapai Rp 400 juta lebih,” tuturnya.
( Yogi)


