Muh. Bahar Razak: "Gugat Pemerintah Bila Membiarkan Jalan Rusak"
Dalam hal-hal yang dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah). Bahar menambahkan pula, untuk Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum terawat dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Bahar berharap, Sanksi pidana di atas merupakan hal yang wajib diperhatikan oleh pemerintah dan / atau pemerintah daerah atas tanggungan dari jalanan yang rusak. Ganti Rugi yang dimaksud bahar, Jika Terjadi Kecelakaan lalu pemerintah tidak melakukan hal yang diperintahkan oleh undang-undang, berarti pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum (“PMH”). Tutupnya (aan)

