Modus Dua Wanita Bandar Arisan Online Dengan Hasil Penipuan Rp4 Miliar, Jaringan Akses Jateng Sampai Luar Jawa
Kamis, 24 Feb 2022 12:02
Tersangka kedua kasus arisan bodong berinsial IN, warga Semarang. Selama menjalankan aksinya, IN sudah melakukan penipuan terhadap 14 orang korban.
"Modus yang dilakukan sama menawarkan melalui Whatsapp menjanjikan arisan online-nya aman," tuturnya.
Dari para korban, IN sudah menghimpun dana sebesar Rp1 miliar. IN ditangkap di Semarang.
"Kami mengamankan ke dua pelaku dengan modus yang sama itu dari TKP berbeda," ujarnya.
Baca juga:
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, TVL dan IN dijerat pasal 45 huruf a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Mereka terancam hukum 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar. Keduanya juga dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)." pungkasnya. (mdk/red)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 4 jam lalu
Kasus Suap Gatut Sunu, DPW Rajawali Jatim: Jangan Ada yang Dilindungi, Semua Pelaku Harus...SUMSEL | 4 jam lalu
Polda Sumsel Tingkatkan Respons Cepat Penanganan 3C, Keamanan Masyarakat Jadi Prioritas...


