Modus Dua Wanita Bandar Arisan Online Dengan Hasil Penipuan Rp4 Miliar, Jaringan Akses Jateng Sampai Luar Jawa

Modus Dua Wanita Bandar Arisan Online Dengan Hasil Penipuan Rp4 Miliar, Jaringan Akses Jateng Sampai Luar Jawa
 
JATENG-DIY
Kamis, 24 Feb 2022  12:02

Tersangka kedua kasus arisan bodong berinsial IN, warga Semarang. Selama menjalankan aksinya, IN sudah melakukan penipuan terhadap 14 orang korban.

"Modus yang dilakukan sama menawarkan melalui Whatsapp menjanjikan arisan online-nya aman," tuturnya.

Dari para korban, IN sudah menghimpun dana sebesar Rp1 miliar. IN ditangkap di Semarang.

"Kami mengamankan ke dua pelaku dengan modus yang sama itu dari TKP berbeda," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, TVL dan IN dijerat pasal 45 huruf a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Mereka terancam hukum 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar. Keduanya juga dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)." pungkasnya. (mdk/red)

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita