Modus Dua Wanita Bandar Arisan Online Dengan Hasil Penipuan Rp4 Miliar, Jaringan Akses Jateng Sampai Luar Jawa

Modus Dua Wanita Bandar Arisan Online Dengan Hasil Penipuan Rp4 Miliar, Jaringan Akses Jateng Sampai Luar Jawa
 
JATENG-DIY
Kamis, 24 Feb 2022  12:02

Penipuan arisan online.(dok)

 
 
JATENG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap kasus arisan online dengan nilai kerugian mencapai Rp4 miliar. Pelakunya dua orang perempuan yang kini sudah ditetapkan tersangka.

Pelaku TVL melakukan aksinya dari Demak dan berhasil menjaring 169 korban dari lintas provinsi di antaranya Jateng hingga Jakarta, Medan, Batam, dan Kalimantan.

Melalui grup Whatsapp, Info arisan by V, TVL menjajakan arisan ke sejumlah korban secara online. Namun saat jatuh tempo, korban tak mendapatkan apa pun dari arisan yang dijalankan TVL.

"Merasa tertipu akhirnya korban melaporkan kejadian itu Ditreskrimsus Polda Jateng," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Selasa.

Dari hasil penyelidikan pelaku TVL sudah membuka arisan online selama setahun. Dari hasil melancarkan aksinya TVL berhasil menghimpun uang arisan sebesar Rp3 miliar.

"Tersangka kami tangkap di Stasiun Semarang," ungkapnya.

Menurutnya sejak dilaporkan ke Polda Jawa Tengah pada 11 Januari 2022, TVL sempat melarikan diri ke Bali, Surabaya, hingga akhirnya kembali ke Semarang.

"Tersangka kami profiling akhirnya kami ikuti keberangkatannya melarikan diri ke Bali, terbang ke Surabaya, dan kembali ke Semarang," jelasnya.

Tersangka kedua kasus arisan bodong berinsial IN, warga Semarang. Selama menjalankan aksinya, IN sudah melakukan penipuan terhadap 14 orang korban.

"Modus yang dilakukan sama menawarkan melalui Whatsapp menjanjikan arisan online-nya aman," tuturnya.

Dari para korban, IN sudah menghimpun dana sebesar Rp1 miliar. IN ditangkap di Semarang.

"Kami mengamankan ke dua pelaku dengan modus yang sama itu dari TKP berbeda," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, TVL dan IN dijerat pasal 45 huruf a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Mereka terancam hukum 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar. Keduanya juga dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)." pungkasnya. (mdk/red)

TAG:
#
Berita Terkait
Heboh ! Disebabkan Kekecewaan Pada Kades Yang Ingkar Janji, Kantor Desa Jepangrejo Blora Akhirnya di Segel Oleh Warganya Sendiri
Heboh ! Disebabkan Kekecewaan Pada Kades Yang Ingkar Janji, Kantor Desa Jepangrejo Blora Akhirnya di Segel Oleh Warganya Sendiri
Heboh ! Disebabkan Kekecewaan Pada Kades Yang Ingkar Janji, Kantor Desa Jepangrejo Blora Akhirnya di Segel Oleh Warganya Sendiri
Heboh ! Disebabkan Kekecewaan Pada Kades Yang Ingkar Janji, Kantor Desa Jepangrejo Blora Akhirnya di Segel Oleh Warganya Sendiri
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Hj. Trisyulwati Ivonne Makaminan: Warga Girian Indah Butuh Rasa Aman, Bukan Hanya Janji - Tindak Sekarang Juga
Polda Sumsel Masifkan Pencegahan Karhutla, 189 Patroli Digelar di Wilayah Rawan
Riset Kamseltibcarlantas Berbasis Edukasi dan Kemitraan, Polda Sumsel Dorong Keamanan Transportasi Berkelanjutan
Sekretaris Rajawali Purwakarta: Jangan Biarkan Revitalisasi Sekolah Hanya Menjadi Kegiatan Di Atas Kertas Saja
Tanggap Karhutla, Satgas Aman Nusa II Tuntaskan Pemadaman di Ogan Ilir
Indeks Berita