Mobil Dinas Pejabat Bengkulu Diganti Plat Hitam, Disinyalir untuk Dapatkan BBM Subsidi
Mobil Dinas
Minggu, 23 Mar 2025 21:17
Selain itu, mengganti plat nomor kendaraan dengan plat nomor palsu atau modifikasi dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana. Dasar hukum Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan plat nomor palsu dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000," tandasnya
hingga berita ini di turunkan Kepala Bidang Pencatatan sipil kota Bengkulu Sepki Alpa Putra S.E., M.M, enggan memberikan keterangan. (Tri Sutrisno)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 40 menit lalu
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tebar Semangat Toleransi melalui Bakti Religi di...SUMSEL | 1 jam lalu
Driver Ojol Pelaku Kekerasan Seksual Anak Ditangkap di Gandus, Polrestabes Palembang Pastikan...SUMSEL | 5 jam lalu
Isu Mengejutkan: Dugaan Pemerasan Rp1,05 Miliar Terhadap 21 Anggota DPRD, Nama Kasi Pidsus...

