Mobil Dinas Pejabat Bengkulu Diganti Plat Hitam, Disinyalir untuk Dapatkan BBM Subsidi

Mobil Dinas Pejabat Bengkulu Diganti Plat Hitam, Disinyalir untuk Dapatkan BBM Subsidi
Mobil Dinas
SUMSEL
Minggu, 23 Mar 2025  21:17

Selain itu, mengganti plat nomor kendaraan dengan plat nomor palsu atau modifikasi dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana. Dasar hukum Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan plat nomor palsu dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000," tandasnya

hingga berita ini di turunkan  Kepala Bidang Pencatatan sipil kota Bengkulu Sepki Alpa Putra S.E., M.M, enggan memberikan keterangan. (Tri Sutrisno)

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita