MK: Tidak Ada Penghapusan Ambang Batas Parlemen

MK: Tidak Ada Penghapusan Ambang Batas Parlemen
Hakim Konstitusi sekaligus Jubir MK luruskan informasi ambang batas parlemen.
POLITIK
Jumat, 01 Mar 2024  19:29

Perludem menginginkan agar norma pasal tersebut diinterpretasikan sebagai berikut: "Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR dengan ketentuan: a. Bilangan 75 persen dibagi dengan rata-rata besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan; b. Dalam hal hasil bagi besaran ambang parlemen sebagaimana dimaksud huruf a menghasilkan bilangan desimal, dilakukan pembulatan".

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#mk
#pemilu
#threshold
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita