Miris! ... Prostitusi anak di Surabaya, tiap hari dipaksa layani 20 tamu tanpa upah
“Uang dari semua tamu dikuasai YY, untuk korban tidak pernah menerima hasil kerjanya. Tersangka YY selalu berdalih bahwa korban masih mempunyai hutang kepada tersangka YY, untuk biaya akomodasi dari Sumsel ke Surabaya, dan biaya hidup sehari-hari,” katanya.
Sementara, admin atau joki memperoleh komisi dari YY, mulai dari Rp 75 ribu sampai dengan Rp 450.000 berdasarkan uang yang diihasilkan dari tarif setiap aktivitas prostitusi tersebut.
Dalam kasus ini Polrestabes Surabaya menetapkan Tujuh tersangka, yakni YY sebagai muncikari utama. Lalu, para admin atau joki RS, AM, SS, RI, AS dan satu lagi anak laki-laki di bawah umur.
Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 2 dan Pasal 17 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 88 dan Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau pasal 296 KUHP.
“Ancaman hukumannya terkait pasal TPPO minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Untuk pasal perlindungan anak ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal hingga 10 tahun,” ujar Hendro.
Sementara untuk ke empat anak yang jadi korban, mereka saat ini menjalani rehabilitasi dan pembinaan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Provinsi Jawa Timur.
Ia dibekuk bersama enam anak buahnya dan empat anak di bawah umur yang dijadikannya PSK.


