Merasa kebal hukum, Kades Hamam Muhdi terkesan Tantang Aparat Penegak Hukum pasca viralnya pemberitaan dugaan korupsi DD 2024

Banyuasin_ AliansiNews.id.
Kepala desa Sumber Hidup Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin, Hamam Muhdi terkesan menantang aparat penegak hukum (APH) Inspekstorat daerah, Kejari Banyuasin serta Tipikor Polres Banyuasin. Setelah mencuatnya beberapa berita tentang dirinya terkait dugaan penyelewengan dana desa (DD) 2024. Pada kegiatan baik bidang pembangunan/ fisik maupun di bidang pemberdayaan masyarakat yang penggunaannya diduga di mark-up hingga pekerjaan fisikpun terkesan dikerjakan secara asal-asalan.
Berdasarkan hal tersebut. Dewan Pimpinan Daerah Eksekutif Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (DPD BPAN LAI) Provinsi Sumatera Selatan, senin (27/1/2025) akan segera melaporkan Kepala desa Sumber Hidup ke Kejaksaan Negeri Banyuasin. Diduga adanya Indikasi penyimpangan pada pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2024
Dan ada beberapa kegiatan item yang kami laporkan di bawah ini ujar sekjen DPD BPAN LAI Sumsel
Advertisement
1). Berdasarkan PermenDes Nomor 2 Tahun 2025 dan Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025. bahwa dana ketahanan pangan tidak boleh digunakan untuk kegiatan fisik seperti pembangunan infrastruktur atau pembelian barang yang tidak berhubungan langsung dengan ketahanan pangan. Jika desa memiliki potensi untuk mengembangkan sayur-sayuran, dana tersebut bisa digunakan untuk mendukung penanaman sayuran lokal. Pemdes Sumber hidup mengalokasikan anggaran Dana Ketahanan pangan untuk
pemeliharaan jalan usaha tani, yang berada di dusun 1, dengan nilai anggaran senilai Rp. 175.248.400.
(2). Berdasarkan APBdes 2024, Desa Sumber hidup tidak menganggarkan Anggaran Publikasi, untuk seluruh kegiatan baik kerjasama publikasi media, cetak maupun online serta kegiatan penyelenggaraan pemberdayaan yg menggunan spanduk serta baleho kegiatan. Dalam hal ini kepala desa selaku penanggung jawab kegiatan dan penggunaan dana desa yang di laksanakan oleh TPK - TPK dana desa dituntut transfaransi sebagaimana yang termaktub dalam Permendesa PDTT di Tahun Anggaran berjalan mempublikasikan kegiatan realisasi dana desa, dan publikasi tersebut seperti baleho publikasi, media informasi lainnya seperti koran baik cetak maupun online. Dan anggaran publikasi tersebut sudah diatur dalam juknis atau pun pedoman pelaksanaan dana desa tepatnya untuk tahun 2024 sekarang ini sangat jelas dalam Permendes PDTT No. 7 tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2024.
(3). Temuan terkait kegiatan HUT RI Ke 79, Dalam kegiatan ini Desa Sumber hidup menghabiskan dana Rp. 50 juta. Walaupun dana kegiatan tersebut Silva. Dengan nilai anggaran fantastis sebesar itu, kami menduga terdapat penggelembungan dana kegiatan dan laporan palsu pada peringatan HUT RI ke 79.
(4). Pelaksanaan pembangunan. peningkatan perkerasan tembok penahan tanah di dusun 3, dengan anggaran senilai Rp. 400.991.340. pekerjaan fisikpun terkesan dikerjakan secara asal-asalan (tidak bermutu) bahkan hingga ada kegiatan yang diduga fiktif serta kurang volume, pada pelaksanaan dana desa (DD) 2024.
Menjelang Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih, Pemkab OKI Meritokrasi Pejabat
558 Siswa SMA Ikuti Seleksi Paskibraka Tingkat Kota Tangerang Tahap II
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di Jawa Barat Berikut Nama-nama yang akan Dilantik 20 Februari..
Pemkot Serang DPRD Bentuk Pansus Raperda Tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak..
PJ Sekda Kota Serang Selamat dan Sukses Tingkatkan Inovasi Prestasi MTQ Hingga Nasional



