Merasa kebal hukum, Kades Hamam Muhdi terkesan Tantang Aparat Penegak Hukum pasca viralnya pemberitaan dugaan korupsi DD 2024
Kami sebagai control sosial, mendukung penuh Program Pemerintah tentang tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan juga sesuai AD/ART Lembaga ujar. M. Syafik kepada awak media.
“Sesuai tugas dan tufoksi lembaga maka dari itu delik hukum negara meminta kepada seluruh Lembaga untuk terus melakukan control sosial, pengawasan evaluasi kepada seluruh kinerja aparatur negara, baik desa maupun Instansi-instansi Pemerintah lainnya.
“Ini sesuai dengan pasal 28 E Ayat 3 Ketetapan MPRI No 8 Tahun 2001, Undang-undang No 28 Tahun 1999, Kemudian Undang-undang No 31 Tahun 1999, Undang-undang No 71 Tahun 2000. Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana Korupsi.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Banyuasin dan Aparat Penegak Hukum lainnya segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus yang kami laporkan ini. Jangan ada pembiaran terhadap praktik korupsi yang menyengsarakan rakyat,” tandasnya. (Tri Sutrisno)


