Menyoal Keterlibatan Mendes Yandri dalam Pilbup Serang
Rangkaian dugaan pelanggaran secara TSM tersebut melanggar Pasal 70 ayat (1), Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 71 ayat (1), serta Pasal 189 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, jo Pasal 69 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. "Dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon".
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati Serang Tahun 2024 tertanggal 4 Desember; mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 atas nama Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas sebagai pemenang dan/atau calon terpilih pada Pilbup Kabupaten Serang tahun 2024; memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk menerbitkan Surat Keputusan yang menetapkan pasangan calon nomor urut 1 sebagai pemenang dan/atau calon terpilih dalam Pilbup Kabupaten Serang; dan memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan putusan ini. "Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," tandas Deni.(ARM)


